Ads 728 x 90

Tugas Dan Fungsi Komnas Perlindungan Konsumen Dan Pelaku Usaha

Ads 300 x 250

Komite Nasional Perlindungan 

konsumen dan Pelaku Usaha 




A. Tugas

1. Menyebarluaskan informasi kepada konsumen;Memberi nasihat kepada konsumen;
2. Bekerjasa dengan Instansi di bidang konsumsi;
3. Mengawasi barang & jasa bersama dengan pemerintah;
4. Melaksanakan hak gugat & gugatan kelompok.

B. Fungsi

Menurut UU No 8 Th 1999
Fungsi Komite Nasional Perlindungan Konsumen & Pelaku Usaha ialah melindungi empat 
kepentingan stakholdeers dalam kegiatan ekonomi. Yaitu : Kepentingan konsumen, pelaku usaha, pemerintah/birokras, dan kepentingan nasional/kepentingan publik.


Baca Juga :

Tag : whatever
0 Komentar untuk "Tugas Dan Fungsi Komnas Perlindungan Konsumen Dan Pelaku Usaha"

Back To Top