Ads 300 x 250
Komite Nasional Perlindungan
konsumen dan Pelaku Usaha

A. Tugas
1. Menyebarluaskan informasi kepada konsumen;Memberi nasihat kepada konsumen;
2. Bekerjasa dengan Instansi di bidang konsumsi;
3. Mengawasi barang & jasa bersama dengan pemerintah;
4. Melaksanakan hak gugat & gugatan kelompok.
2. Bekerjasa dengan Instansi di bidang konsumsi;
3. Mengawasi barang & jasa bersama dengan pemerintah;
4. Melaksanakan hak gugat & gugatan kelompok.
B. Fungsi
Menurut UU No 8 Th 1999
Fungsi Komite Nasional Perlindungan Konsumen & Pelaku Usaha ialah melindungi empat kepentingan stakholdeers dalam kegiatan ekonomi. Yaitu : Kepentingan konsumen, pelaku usaha, pemerintah/birokras, dan kepentingan nasional/kepentingan publik.
Baca Juga :
Tag :
whatever
0 Komentar untuk "Tugas Dan Fungsi Komnas Perlindungan Konsumen Dan Pelaku Usaha"