Ads 300 x 250
Komnas Anti Kekerasan terhadap Perempuan
A. Tugas :
1. Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan penegakkan hak asasi manusia perempuan di indonesia;
2. Meningkatkan upaya pencegahan dan penanggulangan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan & perlindungan hak asasi manusia.
2. Meningkatkan upaya pencegahan dan penanggulangan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan & perlindungan hak asasi manusia.
B. Fungsi
1. Meningkatkan pencegahan kekerasan terhadap perempuan;
2. Meningkatkan kesadaran publik untuk pemenuhan tanggung jawab negara dalam bentuk penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan.
2. Meningkatkan kesadaran publik untuk pemenuhan tanggung jawab negara dalam bentuk penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan.
Tag :
whatever
0 Komentar untuk "Tugas dan Fungsi Komnas Anti Kekerasan Terhadap Perempuan"