Ads 728 x 90

Tugas Dan Fungsi Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Nasional

Ads 300 x 250


Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi nasional 




A. Tugas KKRN:

1. Membentuk KKR Propinsi
2. Menerbitkan buku putih (visi, misi, program kerja) dan segera mensosialisasikannya;
3. Menerima laporan dan melakukan inventarisasi semua kejadian pelanggaran HAM;
4. Menyusun skala prioritas penanganan kasus pelanggaran HAM berat;
5. Merumuskan kompensasi dan rehabilitasi terhadap korban;
6. Merumuskan upaya rekonsiliasi yg kondusif dan berkesinambungan;
7. Melakukan prediksi ke depan akan kemungkinan terjadinya konflik di masyarakat yg mengarah pada pelanggaran HAM dan upaya pencegahannya.

B. Fungsi KKRN:

1. Membantu pemerintah mengungkap hal terjadinya konflik dan kemungkinan terjadinya pelanggaran HAM;
2. Membantu pemerintah membangun rekonsiliasi di masyarakat, baik secara sosial- horizontal maupun struktural-vertikal.



Baca Juga :

Tag : whatever
0 Komentar untuk "Tugas Dan Fungsi Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Nasional"

Back To Top