Ads 728 x 90

Tugas dan Fungsi Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)

Ads 300 x 250

Komnas Perlindungan Anak Indonesia 


A. Pada pasal 75 UU Perlindungan Anak dicantumkan bahwa tugas pokok KPAI ada 2, yaitu: 

1. Melakukan sosialisasi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan anak, mengumpulkan data dan informasi, menerima pengaduan masyarakat, melakukan penelaahan, pemantauan, evaluasi dan pengawasan terhadap pelanggaran perlindungan anak;
2. Memberikan laporan, saran, masukan dan pertimbangan kepada presiden dalam rangka perlindungan anak. 



Sebagai lembaga yang bergerak di issue anak, Komnas PA memiliki tugas sebagai berikut : 

1. Melaksanakan mandate/kebijakan yang ditetapkan oleh Forum Nasional Perlindungan Anak;
2. Menjabarkan Agenda Perlindungan Anak dalam Program Tahunan;
3. Membentuk dan memperkuat jaringan kerjasama dalam upaya perlindungan anak baik dengan LSM, masyarakat madani, instansi pemerintah, maupun lembaga internasional, pemerintah dan non-pemerintah;
4. Menggali sumber daya dan dana yang dapat membantu peningkatan upaya perlindungan anak; serta
5. Melaksanakan administrasi perkantoran dan kepegawaian untuk menunjang kinerja Lembaga Perlindungan Anak. 

B. Selain tugas tersebut diatas Komnas PA juga memiliki fungsi dan peran yaitu :
1. Lembaga pengamat dan tempat pengaduan keluhan masalah anak;
2. Lembaga pelayanan bantuan hukum untuk beracara di Pengadilan mewakili kepentingan anak;
3. Lembaga Advokasi dan Lobi;
4. Lembaga rujukan untuk pemulihan dan peyatuan kembali anak;
5. Lembaga kajian kebijakan dan perundang-undangan tentang anak;
6. Lembaga pendidikan, pengenalan dan penyebarluasan informasi tentang hak anak, serta lembaga pemantau implementasi hak anak.


Baca Juga :
Tugas Dan Fungsi Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Nasional
Tugas Dan Fungsi Komnas Perlindungan Konsumen Dan Pelaku Usaha
Tugas dan Fungsi Komnas Anti Kekerasan Terhadap Perempuan
Tugas dan Fungsi Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)


Tag : whatever
0 Komentar untuk "Tugas dan Fungsi Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)"

Back To Top